AD Example

Hukum Investasi Saham dan Kripto dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Ilustrasi kripto. Sumber gambar Tokopedia.com

Mathlaulhuda.ponpes.id - Investasi menjadi salah satu cara mengelola keuangan di era modern. Dua instrumen yang populer saat ini adalah saham dan kripto (cryptocurrency). 

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan Muslim adalah: Apakah investasi saham dan kripto halal atau haram menurut Islam?

Islam memiliki aturan yang jelas terkait muamalah, termasuk investasi. Oleh karena itu, ulama dan lembaga fatwa telah mengkaji hukum kedua instrumen ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan prinsip fiqih muamalah.

Mayoritas ulama sepakat bahwa investasi saham hukumnya boleh (halal) selama memenuhi syarat syariah, yakni tidak mengandung unsur:
  • Riba (bunga/interest)
  • Gharar (ketidakjelasan berlebihan)
  • Maisir (judi/spekulasi)
  • Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariat (misalnya tidak bergerak di bidang minuman keras, perjudian, pornografi, atau riba).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 menegaskan bahwa investasi saham diperbolehkan jika:
  • Perusahaan bergerak dalam sektor halal,
  • Mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah,
  • Tidak menggunakan sistem margin trading berbasis bunga.
Beberapa ulama yang Mendukung Kehalalan Saham antara lain: 
  1. Syekh Yusuf al-Qaradawi: membolehkan investasi saham jika perusahaan jelas, halal, dan transparan.
  2. Ibnu Taimiyah (dalam konsep syirkah/kerjasama): menekankan pentingnya akad yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
  3. Imam Abu Hanifah: membolehkan syirkah (kemitraan modal) selama sesuai akad yang sah.
Lalu bagaimana dengan hukum Investasi Kripto, apakah diperbolehkan juga sebagaimana saham?

Sebagian ulama kontemporer menilai kripto boleh digunakan sebagai instrumen investasi jika:
  • Diakui sebagai aset (mal mutaqawwim) yang memiliki nilai,
  • Digunakan untuk transaksi yang sah,
  • Tidak melibatkan penipuan, riba, atau perjudian.

Syekh Ali al-Qaradaghi (Ketua Dewan Fiqih Internasional) menyebut, kripto bisa diperbolehkan jika pemerintah mengakui sebagai mata uang sah atau komoditas bernilai, serta tidak digunakan untuk praktik ilegal.

Beberapa fatwa di negara lain, seperti Turki dan Bahrain, menyatakan kripto bisa halal sebagai aset digital, bukan sebagai pengganti mata uang resmi.

Alih-alih menghalalkan, beberapa ulama lain memandang investasi kripto haram atau Syubhat.

Namun, banyak ulama yang menilai kripto masih bermasalah secara fiqih karena:
  • Tingginya unsur gharar (ketidakjelasan nilai),
  • Fluktuasi harga ekstrem sehingga mirip spekulasi,
  • Potensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima Ulama 2021 memutuskan bahwa mata uang kripto (cryptocurrency) haram digunakan sebagai mata uang, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang.

Namun, MUI masih membuka ruang pembahasan kripto sebagai komoditas digital jika memenuhi prinsip syariah.

Dalam Islam, setiap bentuk investasi harus memenuhi prinsip:
  • Halal dan thayyib (baik, bermanfaat, tidak merusak),
  • Tidak menzalimi pihak lain,
  • Transparan, jujur, dan jelas akadnya.
Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

Jadi kesimpulannya, saham halal dengan syarat perusahaan bergerak di bidang halal dan mekanisme transaksi sesuai syariah. Fatwa MUI menguatkan kebolehannya.

Adapun kripto masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, namun MUI menegaskan haram untuk digunakan sebagai mata uang, meski masih membuka ruang untuk komoditas digital.

Seorang Muslim hendaknya memilih investasi yang jelas kehalalannya, menghindari riba, gharar, dan spekulasi berlebihan. 

Kehati-hatian (ihtiyath) lebih utama agar harta yang dihasilkan membawa keberkahan.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post
AD Example

Contact Form