![]() |
Ilustrasi kripto. Sumber gambar Tokopedia.com |
Mathlaulhuda.ponpes.id - Investasi menjadi salah satu cara mengelola keuangan di era modern. Dua instrumen yang populer saat ini adalah saham dan kripto (cryptocurrency).
Mayoritas ulama sepakat bahwa investasi saham hukumnya boleh (halal) selama memenuhi syarat syariah, yakni tidak mengandung unsur:
Sebagian ulama kontemporer menilai kripto boleh digunakan sebagai instrumen investasi jika:
Syekh Ali al-Qaradaghi (Ketua Dewan Fiqih Internasional) menyebut, kripto bisa diperbolehkan jika pemerintah mengakui sebagai mata uang sah atau komoditas bernilai, serta tidak digunakan untuk praktik ilegal.
Beberapa fatwa di negara lain, seperti Turki dan Bahrain, menyatakan kripto bisa halal sebagai aset digital, bukan sebagai pengganti mata uang resmi.
Namun, MUI masih membuka ruang pembahasan kripto sebagai komoditas digital jika memenuhi prinsip syariah.
Dalam Islam, setiap bentuk investasi harus memenuhi prinsip:
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan Muslim adalah: Apakah investasi saham dan kripto halal atau haram menurut Islam?
Islam memiliki aturan yang jelas terkait muamalah, termasuk investasi. Oleh karena itu, ulama dan lembaga fatwa telah mengkaji hukum kedua instrumen ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan prinsip fiqih muamalah.
Islam memiliki aturan yang jelas terkait muamalah, termasuk investasi. Oleh karena itu, ulama dan lembaga fatwa telah mengkaji hukum kedua instrumen ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan prinsip fiqih muamalah.
Mayoritas ulama sepakat bahwa investasi saham hukumnya boleh (halal) selama memenuhi syarat syariah, yakni tidak mengandung unsur:
- Riba (bunga/interest)
- Gharar (ketidakjelasan berlebihan)
- Maisir (judi/spekulasi)
- Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariat (misalnya tidak bergerak di bidang minuman keras, perjudian, pornografi, atau riba).
- Perusahaan bergerak dalam sektor halal,
- Mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah,
- Tidak menggunakan sistem margin trading berbasis bunga.
- Syekh Yusuf al-Qaradawi: membolehkan investasi saham jika perusahaan jelas, halal, dan transparan.
- Ibnu Taimiyah (dalam konsep syirkah/kerjasama): menekankan pentingnya akad yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Imam Abu Hanifah: membolehkan syirkah (kemitraan modal) selama sesuai akad yang sah.
Sebagian ulama kontemporer menilai kripto boleh digunakan sebagai instrumen investasi jika:
- Diakui sebagai aset (mal mutaqawwim) yang memiliki nilai,
- Digunakan untuk transaksi yang sah,
- Tidak melibatkan penipuan, riba, atau perjudian.
Syekh Ali al-Qaradaghi (Ketua Dewan Fiqih Internasional) menyebut, kripto bisa diperbolehkan jika pemerintah mengakui sebagai mata uang sah atau komoditas bernilai, serta tidak digunakan untuk praktik ilegal.
Beberapa fatwa di negara lain, seperti Turki dan Bahrain, menyatakan kripto bisa halal sebagai aset digital, bukan sebagai pengganti mata uang resmi.
Alih-alih menghalalkan, beberapa ulama lain memandang investasi kripto haram atau Syubhat.
Namun, banyak ulama yang menilai kripto masih bermasalah secara fiqih karena:
Namun, banyak ulama yang menilai kripto masih bermasalah secara fiqih karena:
- Tingginya unsur gharar (ketidakjelasan nilai),
- Fluktuasi harga ekstrem sehingga mirip spekulasi,
- Potensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online.
Namun, MUI masih membuka ruang pembahasan kripto sebagai komoditas digital jika memenuhi prinsip syariah.
Dalam Islam, setiap bentuk investasi harus memenuhi prinsip:
- Halal dan thayyib (baik, bermanfaat, tidak merusak),
- Tidak menzalimi pihak lain,
- Transparan, jujur, dan jelas akadnya.
"Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)
Jadi kesimpulannya, saham halal dengan syarat perusahaan bergerak di bidang halal dan mekanisme transaksi sesuai syariah. Fatwa MUI menguatkan kebolehannya.
Adapun kripto masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, namun MUI menegaskan haram untuk digunakan sebagai mata uang, meski masih membuka ruang untuk komoditas digital.
Seorang Muslim hendaknya memilih investasi yang jelas kehalalannya, menghindari riba, gharar, dan spekulasi berlebihan.
Jadi kesimpulannya, saham halal dengan syarat perusahaan bergerak di bidang halal dan mekanisme transaksi sesuai syariah. Fatwa MUI menguatkan kebolehannya.
Adapun kripto masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, namun MUI menegaskan haram untuk digunakan sebagai mata uang, meski masih membuka ruang untuk komoditas digital.
Seorang Muslim hendaknya memilih investasi yang jelas kehalalannya, menghindari riba, gharar, dan spekulasi berlebihan.
Kehati-hatian (ihtiyath) lebih utama agar harta yang dihasilkan membawa keberkahan.
Tags:
Khazanah Islam